Fakta Baru Soal 2 Begal yang Bunuh Korban di Kebon Bawang, Ternyata

Jumat, 15 Juli 2022 – 22:05 WIB
Kondisi sepeda motor yang sudah berubah warna dengan nomor polisi B 3146 TZO digunakan untuk membegal dan membunuh korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022). Foto: ANTARA/Abdu Faisal/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7) dinihari.

Kedua tersangka berinisial NI, 17, dan EW, 18, ternyata menghabiskan uang hasil kejahatan mereka untuk beli sabu-sabu serta judi.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis Digulung, Satu Pelaku Ternyata Guru Honorer, Astaga!

"Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu dan judi (slot)," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Bryan menambahkan, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA: Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Hasil tes urine positif metamfetamin," kata Bryan.

Total dari hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp 900 ribu.

BACA JUGA: Suporter Indonesia Abaikan Tantangan Pelatih Laos, Final Piala AFF U-19 2022 Sepi Penonton

Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp 400 ribu di dompet korban.

Tak puas dengan hasil pencurian tersebut, EW mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua tempat lainnya.

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.

Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah.

Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.

Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler