Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 15 Juli 2022 – 21:35 WIB
Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya diamankan Polisi setelah sempat kabur selama 45 hari setelah melakukan pengeroyokan terhadap Katada. Foto: Harian Muba/sumeks

jpnn.com, MUBA - Pelarian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya berakhir.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pada Kamis (14/7/2022) di Jalan Poros Desa Talang Buluh.

BACA JUGA: KontraS Ungkap Kejanggalan di Kasus Baku Tembak, Singgung Keberadaan Irjen Ferdy Sambo 

"Pelaku ini sempat kabur selama 45 hari," Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Susianto menjelaskan Rustam merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada, 33, karyawan PT Pinago Utama TBK, warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

BACA JUGA: Abdul Rahman Wahid Tewas Diamuk Massa, Ini Kasusnya

Pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.

"Pelaku bersama tiga orang temannya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian," ujar Susianto.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Sadis Wanita yang Anunya Ditusuk Ranting Terungkap, Tak Disangka, Astaga

Sebelum pelaku tertangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak dua kali di rumah keempat tersangka, tetap belum membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Barulah kemarin salah pelaku tertangkap, saat sedang keluar dari persembunyiannya," terangnya.

Kini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami juga mengharapkan kerja sama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar tiga tersangka lainnya itu bisa menyerahkan diri," pintanya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, korban pengeroyokan Katada, 33, menceritakan saat kejadian ia dan temannya baru pulang dari divisi kebun menuju kantor perusahaan.

Namun, di tengah jalan, mereka bertemu rombongan tersangka yang berjumlah lima orang.

"Dari lima orang itu, empat langsung mengadang motor saya dan langsung memukul pada bagian wajah terutama di pelipis mata kanan, hingga motor saya terbalik dan kunci kontak di ambil oleh para pelaku," jelas Katada.

Tidak hanya itu ia juga dipukul dengan helm, dengan radio dan ditendang di bagian perut hingga tersungkur.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Mereka juga sempat berusaha membakar motor saya, tetapi apinya tidak menyala. Akibat pengeroyokan itu, saya mengalami luka dan memar saya juga sempat muntah-muntah," bebernya. (boi/harian muba)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler