Fakta Baru soal MI Penusuk Bripka Ridho, Satpol PP juga Beri Kesaksian

Selasa, 08 Juni 2021 – 10:20 WIB
Ilustrasi penusukan

jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkap fakta baru soal kondisi kejiwaan MI (34), pelaku penusukan Bripka Ridho Oktonardo di Simpang Empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/6) lalu.

Dia memastikan kondisi kejiwaan MI normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

BACA JUGA: Bripka Ridho Bercerita Detik-Detik Pria Tak Dikenal Menikam Lehernya, Ngeri

Pemeriksaan kondisi kejiwaan MI dilakukan penyidik karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.

Kombes Hisar menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan MI dinyatakan normal karena pelaku bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.

BACA JUGA: Informasi Penting Pendaftaran PPPK 2021, Seluruh Guru Honorer Mungkin Bergembira

Selain itu, dalam pemeriksaan secara intensif beberapa hari terakhir, MI juga bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.

"Disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Hisar.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Patahkan Gitar Pengamen, Anang Hermansyah Mengadu kepada Jokowi

Atas perbuatannya, MI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sebelumnya penyidik menjerat tersangka pelaku penikam polisi itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap dia.

Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi dari anggota Satpol PP yang membantu menyelamatkan jiwa Bripka Ridho dan mengamankan tersangka MI.

Ketiganya anggota Satpol PP Palembang itu masing-masing atas nama Alison selaku komandan patroli serta kedua anggotanya, Wahyu dan Affandi. Mereka memberikan keterangan kepada penyidik Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Dalam pemeriksaan itu, saksi menjelaskan saat penikaman terjadi mereka sedang patroli penertiban anak jalanan di sekitar TKP kawasan simpang empat lampu merah, Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang.

"Tiba-tiba ada tukang ojek minta tolong ada kejadian polisi ditikam orang tidak dikenal yang kini diketahui identitasnya MI berusia 34 tahun," pungkas Hisar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler