jpnn.com, WAY KANAN - Polisi mengungkap fakta terbaru dari kematian Mbak Oktavia Darmayanti (21) yang ditemukan tewas dengan gantung diri pada Minggu (27/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, ibu satu anak itu diduga mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
BACA JUGA: Polisi Bersenjata Datangi Rumah Oktavia Darmayanti, Ternyata Ada Kejadian Mengerikan
Dugaan itu berdasarkan keterangan suami Mbak Oktavia Darmayanti yang pertama kali mengaku melihat sang istri sudah tidak bernyawa dengan kondisi tergantung pada kain selendang melilit di lehernya yang teringkat di kusen kamar rumah korban.
Selain itu, juga berdasarkan visum luar yang dilakukan petugas medis di puskesmas setempat yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
BACA JUGA: Innalillahi, Mbak Oktavia Darmayanti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Namun, berkat kerja keras Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi dan anak buahnya terungkap fakta terbaru, yaitu Mbak Oktavia Darmayanti tewas dibunuh.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan korban diduga kuat dibunuh suaminya sendiri.
BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah
Kebohongan suami korban terungkap saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Way Tuba menemukan banyak kejanggalan saat melakukan penyelidikan maupun olah tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu bukti yang mengarah suami korban berinisial SB (24) pelakunya adalah kejadian sebelum ditemukannya Mbak Oktavia Damayanti tewas dengan gantung diri.
"Sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku," ungkap AKBP Teddy didampingi Wakapolres Kompol Zainul Fachry, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kapolsek Way Tuba saat ekspose perkara tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (3/3).
AKBP Teddy mengungkapkan keributan keduanya lantaran korban minta bercerai dengan pelaku.
"Pelaku emosi kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," bebernya.
Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
"Setelah itu pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri. Beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur di dalam kamar," ungkapnya lagi.
Selanjutnya, kata AKBP Teddy, pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.
Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar/radarwaykanan)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi