Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

Jumat, 04 Maret 2022 – 05:57 WIB
AR dan AF saat diamankan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara seusai melakukan aksi perampokan di kediaman seorang anggota TNI. Foto : Satreskrim Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, TENGGARONG - Polisi bergerak cepat mengejar dan menangkap dua pelaku perampokan berinisial AR dan AF.

Keduanya baru saja beraksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi

Aksi mereka terbilang nekat karena rumah yang disatroni tersebut merupakan kediaman seorang anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) yang berdinas di Kodim Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkapkan kejadiannya berawal saat AR dan AF menyatroni rumah anggota TNI tersebut pada Jumat (25/2) dini hari.

BACA JUGA: Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan

Kedua pelaku berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berhasil masuk, keduanya tak segera mengambil barang-barang, melainkan lebih dahulu membangunkan korbannya.

BACA JUGA: Staf Ahli Ungkap Penyebab Bupati Gorontalo Utara Meninggal Dunia Bukan Karena Covid-19

Bermodalkan senjata tajam jenis parang, AR dan AF melakukan pengancaman.

Parang ditodongkan ke tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan ataupun berteriak.

"Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang, handphone, perhiasan dan barang berharga lainnya kepada korban," ungkap AKP Dedik, Rabu (2/3).

Setelah menguras harta benda, pelaku juga meminta korban untuk melucuti seluruh pakaiannya.

Cara tersebut dilakukan pelaku bertujuan agar korban tidak sempat untuk melakukan perlawanan atau berteriak ketika mereka akan melarikan diri.

"Pelaku sempat meminta korban untuk buka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan handphone miliknya," bebernya.

Setelah berhasil melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar.

Polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

Selanjutnya polisi mengejar pelaku dan keduanya diciduk dari tempat persembunyiannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang beserta satu unit handphone hasil pelaku merampok di rumah korban.

Kedua warga Tenggarong itu mengaku sudah melakukan aksi perampokan di tiga TKP yang berbeda.

"Selain korban yang terakhir, ternyata mereka juga sudah beraksi di dua tempat berbeda. Korbannya perempuan dan pria. Masih satu daerah juga di Tenggarong," imbuhnya.

Saat merampok di rumah dua korban lainnya itu, pelaku melakukan modus yang serupa, yakni meminta korban melepaskan pakaian sebelum mereka meninggal tempat kejadian.

Dalam beraksi, AR dan AF saling berbagi tugas.

Tugas AR sebagai eksekutor, sedangkan AF memantau keadaan di sekitar rumah yang akan mereka satroni.

AKP Dedik menambahkan kedua pelaku merupakan residivis.

"Sebelumnya sudah pernah di penjara dengan kasus pencurian," ungkapnya.

Kini, kedua pemuda pengangguran itu sudah ditahan di Mapolres Kukar.

Keduanya dijerat Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler