jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menemukan fakta Zarof Ricar (ZR) pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
BACA JUGA: Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
Menurut tim pemeriksa, Zarof Ricar bertemu secara singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar, tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur.
Akan tetapi, Soesilo tidak menanggapi Zarof Ricar.
BACA JUGA: Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?
"Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain pertemuan di UNM tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.
Yanto mengatakan pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan S disebut bertemu di dalam lift.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali," ujar Yanto.
Tim pemeriksa mendapati bahwa ZR tidak mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Menurut MA, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.
Atas dasar itu, Tim Pemeriksa MA menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis kasasi Ronald Tannur.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," imbuh Yanto.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi, uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti