Fakta Ekspoitasi Anak yang Dilakukan Seorang WNA Asal Prancis

Jumat, 10 Juli 2020 – 06:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille oleh Polda Metro Jaya, Kamis (9/7). Foto: ANTARA/Fianda Rass

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang menjadi tersangka kasus eksploitasi seksual anak, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) kerap memukuli korbannya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan tersangka Franz yang berkewarganegaraan Prancis kerap memukuli anak di bawah umur yang menolak berhubungan badan dengan tersangka.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Cetak Rekor

"Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, di sinilah unsur kekerasan juga ada, anak itu ditempeleng bahkan ditendang," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Tersangka juga memberikan bayaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk setiap anak yang dieksploitasi.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Kabar Gembira Datang dari Sulawesi Selatan

Nana mengatakan korbannya berusia antara 10 hingga 17 tahun. Dia mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan dengan iming-iming menjadi model dan diajak ke hotel.

Ketika sampai hotel, korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

BACA JUGA: Pertambahan Positif Covid-19 Masih Tinggi, Presiden: Ini Lampu Merah

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.

Nana mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

Pihak Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat.

Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan anak perempuan di bawah umur.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop berisi 305 video porno, puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler