jpnn.com, KLATEN - Iptu SG, Wakapolsek Juwiring harus berurusan dengan Propam Polres Klaten.
SG digerebek warga saat berduaan bersama istri orang di sebuah rumah di Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (10/4) malam lalu.
BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan
Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi bahkan mengaku malu atas perbuatan yang dilakukan SG bersama wanita berinisial MT (45).
Sumardi mengaku mengenal sosok SG begitu rajin dalam melaksanakan tugasnya saat berdinas. Dia tidak mengira bawahannya itu melakukan perbuatan yang memalukan institusi Polri.
BACA JUGA: Di Sini Tarawih Super Kilat, 23 Rakaat Cuma 6 Menit
Berikut fakta-fakta penggerebekan Iptu SG:
1. Diperiksa Propam
BACA JUGA: 5 Sejoli di Dalam Indekos, Lagi...
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri itu, Iptu SG telah diperiksa Propam Polres Klaten karena kasus ini menyangkut profesi.
“Ke depan akan kami lakukan pengawasan ketat dan imbauan kepada seluruh jajaran Polsek Juwiring agar jangan sampai melakukan perbuatan di luar dari (tugas) Polri,” ucap Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi seperti dilansir dari Radar Solo, Kamis (15/4).
2. Meminta Maaf
Di hadapan Heru Susanto, selaku Ketua RT 01 RW 02 Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Iptu SG mengaku salah dan meminta maaf atas kelakuannya yang bertamu hingga larut malam dengan kondisi pintu rumah tertutup.
Saat itu juga, Heru Susanto memanggil istri Iptu SG serta memanggil anak kandung MT.
Dia menjelaskan kronologi sejak awal dan meminta SG untuk menceritakan langsung apa yang dilakukannya.
“Saat itu, SG meminta maaf dan tentunya kami maafkan. Tetapi anak dari MT meminta untuk diproses secara hukum. Memang tidak ada yang kebal hukum, tetapi permasalahan itu kami sepenuhnya serahkan kepada keluarga mau diproses seperti apa,” kata Heru.
3. Sempat Mengelak
Saat digerebek, MT mengaku bahwa tidak ada orang lain, selain dirinya di rumah tersebut. Sedangkan pria lain yang dilihat warga, diakui MT sebagai kerabatnya dari Karangdowo.
Meski begitu, Heru ingin memastikan ucapan MT dengan mengundang kerabatnya untuk memeriksa bersama ke dalam rumah.
“Saat itu kondisi sudah ramai karena puluhan warga juga memantau sekitar rumah MT. Tetapi pria yang sempat bertamu tak kunjung keluar. Saat memeriksa di dalam rumah itu diketahui ada SG berada di kamar di lantai dua rumah itu. Padahal pengayom masyarakat dan tahu hukum, tapi kelakuan seperti itu,” kata Heru.
4. Tiga Kali Bertamu ke Rumah Bu MT
Ketua RT 01 RW 02 Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Heru Susanto sempat diminta Kapolsek Juwiring dan propam Polres Klaten untuk menjaga kondusivitas.
Terutama untuk menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri.
“Kalau dari pantauan warga, SG sudah sekitar tiga kali bertamu di kediaman MT. Kalau di kampung kan seharusnya punya etika. Apalagi jika ada yang bertamu 1 x 24 jam harus wajib lapor ke RT maupun RW,” kata Heru. (rs/ren/per/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti