Fakta-Fakta Soal Pemeriksaan Rachel Vennya, Nomor 4 Sangat Penting

Selasa, 02 November 2021 – 09:19 WIB
Rachel Vennya (baju hitam) seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kali bagi Rachel Vennya sejak kasusnya digarap polisi.

BACA JUGA: Hana Hanifah Bantah Dapat Bayaran dari Deddy Corbuzier

Berbeda dengan pemeriksaan pertama, perempuan 26 tahun itu tidak menghabiskan waktu lama di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 08.58 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan 15.13 WIB atau sekitar 6 jam.

BACA JUGA: Bahas Alat Bantu Seksual, Aura Kasih: Enggak Pernah Coba

Berikut fakta-fakta seputar pemeriksaan kedua Rachel Vennya:

1. 38 pertanyaan.

BACA JUGA: Begini Ekspresi Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Rachel Vennya diberi 38 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengatakan pertanyaan tersebut seputar kronologis kejadian.

Akan tetapi, dia enggan menjelaskan lebih detail soal materi pertanyaan dalam pemeriksaan tadi.

"Aku enggak bisa sharing di sini," ujar Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

2. Status.

Hingga kini, mantan istri Niko Al Hakim itu masih berstatus saksi.

Indra Rahardja pun menjelaskan mengapa kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Ya, ini, kan, baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

3. Kemungkinan diperiksa kembali.

Indra Rahardja menyebut Rachel Vennya kemungkinan akan diperiksa kembali oleh penyidik.

Namun, dirinya belum tahu kapan kliennya akan diperiksa kembali.

"Kemungkinan ada, kami nanti tunggu pemanggilan," imbuh Indra.

4. Gelar perkara.

Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali setelah Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Kantornya, Senin (1/11).

"Gelar perkara untuk menentukan yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau belum," tutur Yusri.

5. Rachel Vennya siap.

Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya.

Namun, dia memastikan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum apa pun yang harus dihadapinya nanti.

"Rachel dan kawan-kawan siap serta patuh pada proses ini," lanjutnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Atas perbuataannya tersebut, Rachel Vennya sudah meminta maaf kepada publik. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler