jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Tengku Dewi dan Andrew Andika akhirnya resmi bercerai.
Hal tersebut sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong yang disampaikan pada Rabu (18/12).
BACA JUGA: Tengku Dewi dan Andrew Andika Akhirnya Resmi Bercerai
Kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique mengungkap sejumlah fakta terkait perceraian kliennya dari Andrew Andika.
Dia mengatakan bahwa pihak majelis hakim sudah mengabulkan gugatan cerai Tengku Dewi.
BACA JUGA: Soal Ini, Tengku Dewi Tidak Berharap Lagi kepada Andrew Andika
Gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh perempuan berusia 36 tahun itu juga dikabulkan oleh majelis hakim.
"Sudah dikabulkan, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," kata Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Andrew Andika Soal Hubungan dengan Tengku Dewi
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa, Tengku Dewi memang selayaknya mendapat hak asuh anak.
Walau demikian, Andrew Andika tetap diperbolehkan untuk berjumpa kedua buah hatinya.
"Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tetapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," jelasnya.
Nickolas Dominique menambahkan bahwa majelis hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah anak yang diajukan Tengku Dewi.
Akan tetapi, dia belum mengungkapkan nominal nafkah anak yang harus dipenuhi oleh Andrew Andika.
Diketahui, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017 silam.
Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.
Akan tetapi, rumah tangga keduanya diterpa rumor perselingkuhan.
Tengku Dewi kemudian menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi