Fakta Mengejutkan Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Mendapat Kontak Nasabah, Astaga

Jumat, 22 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Saat jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti cara pelaku menagih kepada nasabah pinjaman online. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut perusahaan pinjaman ilegal (pinjol) ilegal mendapat data masyarakat seperti nomor ponsel dari pinjol legal.

Kombes Auliansyah menjelaskan data itu tersedot ketika masyarakat meminjam di pinjol legal yang mencantumkan persyaratan, tetapi tak diperhatikan secara baik-baik.

BACA JUGA: Lihat! Penampakan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, tetapi Cuma Kelihatan Punggungnya

Masyarakat kerap enggan membaca hingga tuntas persyaratan tersebut, sehingga mengklik begitu saja.

Walakin, data nasabah seperti nomor ponsel tersedot di aplikasi perusahaan pinjol legal itu.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

"(Pinjol legal, red) di sana tercantum syarat bisa input data nasabah. Kadang masyarakat enggak baca, sehingga diklik yes atau ok maka di aplikasi terserap kontak di nasabah," kata Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Pria kelahiran 29 Juli 1972 itu mengatakan saat para nasabah tak bisa membayar di perusahaan pinjol legal, ada oknum yang mencoba memawarkan di pinjol ilegal.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Auliansyah mencontohkan pinjaman yang awalnya Rp2 juta akhirnya harus membayar hingga Rp100 juta.

"Ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal. Dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal," ucap Auliansyah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan untuk mengantisipasi pinjol ilegal itu, pihaknya pun bakal membuat platform yang bisa melihat mana legal dan ilegal.

Platform tersebut akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

"Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengn OJK dan Kominfo. Bagi masyarakat suka pinjol bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal," kata Yusri Yunus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.

Kelima lokasi penggerebekan itu yakni Ruko Komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, PT Indo Tekno Nusantara, Green Lake City, Karet, Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Dari lima lokasi itu, polisi telah menetapkan tigabelas tersangka. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler