jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum polisi pelaku perampasan mobil berinisial Bripka IS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersebut menunjukan, Bripka IS positif menggunakan narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto.
BACA JUGA: Bripka IS Diciduk Satuan Reserse Kriminal di Bandarlampung, Ini Kasusnya
“Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka IS, red). Hasilnya positif,” kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (21/10).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku merampas mobil korban hanya untuk memeras.
BACA JUGA: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur
Pelaku juga diketahui sempat meminta keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korban untuk mengirim uang senilai Rp10 juta.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata
“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat kasus tersebut.
“Pengakuan pelaku, ada dua tersangka lain yang terlibat dan ini masih kami kejar,” katanya.
Ditanya terkait penangan para pelaku, khususnya Bripka IS. Ino mengatakan, selain dari internal kepolisian, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Di singgung apakah Bripka IS pernah tersandung masalah hukum sebelumnya, Ino mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan merah terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.
BACA JUGA: Terungkap, Video Mesum Pelajar di Lahat Bukan Cuma Dua, Ya Ampun
“Jika memang ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaku di luar tentu akan dijadikan pertimbangan. Namun yang jelas dari Kapolri sudah menegaskan untuk memberikan sanksi pecat,” tegasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi