Fakta Terbaru Muslim Cyber Army, Mengejutkan!

Selasa, 27 Februari 2018 – 18:36 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang diungkap Senin (26/2).

Selain memeriksa pelaku, penyidik mulai menelisik soal struktur dan bagaimana cara kerja kelompok penyebar hoaks ini.

BACA JUGA: Satu Anggota Muslim Cyber Army Berada di Korsel

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, dari pemeriksaan sementara Muslim Cyber Army ternyata memiliki akademi tempur dan sniper dalam kelompoknya.

Akademi tempur dan sniper adalah tim yang khusus melempar isu provokatif di media sosial seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan ujaran kebencian terhadap tokoh pemerintahan.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Jelang Pilkada, Belasan Akun Facebook Diblokir

"Mereka punya Cyber Troop bahkan punya akademi tempur CMA, punya juga tim sniper," terang dia ketika dihubungi, Selasa (27/2).

Namun untuk memastikannya, penyidik kata dia bakal memeriksa lebih lanjut. Apakah tim itu benar bagian dari MCA atau bukan.

BACA JUGA: Muslim Cyber Army Ada Kemiripan dengan Saracen

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pelaku utama kelompok ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp "The Family MCA".

Penangkapan dilakukan secara terpisah di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah lima orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC.

Atas ulahnya kelima pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Neta Desak Polri Ungkap Donator Muslim Cyber Army


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler