jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ini masih terus berproses di Polda Metro Jaya.
Status kasus itu juga telah naik ke penyidikkan. Berikut fakta-fakfa baru seputar kasus Olivia Nathania:
BACA JUGA: Tak ada Bekas Pengereman Mobil di Lokasi Tewasnya Vanessa Angel dan Suami?
1. Pemeriksaan
Sedianya, Olivia Nathania diperiksa kembali pada Kamis (4/11) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Penuturan Ayah Faisal: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Terlihat Sangat Ceria
Akan tetapi, istri Rafly N Tilaar itu berhalangan hadir sehingga pemeriksaan ditunda ke Jumat (5/11).
"Hari ini sebenarnya kami jadwalkan untuk pemanggilan saudari O, tetapi kemungkinan karena hari ini yang bersangkutan ada halangan diminta tunda besok," ujar Kabid Humas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Info Penting dari Kombes Yusri soal Kasus Olivia Nathania
Namun lagi-lagi, Olivia Nathania berhalangan hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir karena sakit.
Selain itu, putri sulung Nia Daniaty itu juga mengaku belum menerima surat undangan pemeriksaan.
"(Olivia) tidak hadir. Sebelumnya, Oi dirawat di rumah sakit dan sudah keluar, tetapi masih dalam perawatan dokter," kata Susanti Agustin saat dikonfirmasi awak media.
2. Melengkapi berkas
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surag dengan iming-iming CPNS.
Salah satu caranya dengan memeriksa Olivia Nathania kembali.
"Kami lakukan pemeriksaan dan perlengkapam berkas perkara termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari O sendiri dan juga rekannya," ucap Yusri.
3. Gelar perkara
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menuntukkan kelanjutan kasus tersebut.
Adapun gelar perkara akan dilakukan seusak penyidik memeriksa Olivia Nathania.
"Gelar perkara (dilakukan untuk menentukan) apakah sih ON ini bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," tutur Yusri.
4. Saksi
Kuasa hukum para saksi, Odie Hudiyanto sempat menuturkan pihaknya telah diperiksa kembali oleh penyidik.
"Sekarang masih pemeriksaan saksi tetapi sudah tahap penyidikan," ujar Odie Hudiyanto saat dihubungi JPNN.com, Kamis (28/10).
"Setelah saksi-saksi dari pihak pelapor diperiksa maka tinggal panggilan untuk Olivia dan penetapan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.
Hasilnya, status kasus yang menjerat nama Olivia Nathania pun dinaikkan ke penyidikan.
Itu artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat tersebut.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita