Fakta Terkait Raibnya Uang Rp 400 Juta, Begini Penjelasan BRI

Kamis, 18 Maret 2021 – 15:42 WIB
BRI jelaskan fakta mengenai raibnya uang Rp 400 juta. Ilustrasi Bank BRI Foto : Ricardo

jpnn.com, MAKASSAR - Viral raibnya dana seorang yang mengaku terkait dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sigit Presetya menyedot perhatian masyarat.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto meluruskan kejadian tersebut berdasarkan fakta dan dasar dokumen yang valid dan sah.
 
Aestika menyebutkan, uang yang telah disetorkan tersebut telah diambil oleh nasabah. Sigit Prasetya, menurut dia, menyetorkan dana kepada BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 pada 29 Agustus 2018.

BACA JUGA: Uang Rp400 Juta Milik Nasabah Raib, Begini Penjelasan BRI

"Yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta, tetapi 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama," jelas Aestika dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/3).

Lebih lanjut, kata Aestika, penarikan dilakukan karena nasabah melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit.

BACA JUGA: Agar Aman Berinvestasi, BRI Sarankan Masyarakat Jangan Lakukan Ini

"Sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid," kata dia.

Aestika mengatakan, uang tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada pegawai BRI Zul Ilman Amir.

Menurut dia, hal itu dilakukan atas dasar kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.

"Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan," papar dia.

Kemudian, sambung Aestika, dana yang diterima oleh Ilman dijadikan utang piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin yang merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit.

"Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019. Investasi dilakukan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan," jelas Aestika.

Sementara itu, Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019 dan kasus utang piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019.

Aestika melanjutkan, Sigit melaporkan Ilman ke Polisi karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai.

Menurut dia juga, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
 
"Atas kejadian itu Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit," ujar Aestika.
 
Mengingat hal tersebut, Aestika mengeaskan, kasus utang-piutang antar personal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.

"Selanjutnya, BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK-red)," ujar Aestika Oryza.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler