jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap fakta terkini soal kliennya yang sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Bharada E ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Kejadian, Hmm
Deolipa mengatakan Bharada E ditempatkan di sel tahanan pada umumnya.
"(Bharada E) Di sel tahanan sama seperti tahanan lain," kata Deolipa kepada JPNN.com, Senin (8/8).
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Datang ke LPSK, Membawa 2 Dokumen PentingÂ
Kendati demikian, Deolipa tidak mengetahui apakah Bharada E di dalam sel bersama tahanan lainnya atau tidak.
Deolipa juga menyebut Bharada E kini dalam kondisi yang baik-baik saja.
"(Kondisi Bharada E) sehat sehat saja," ujar Deolipa.
Deolipa pun juga menegaskan bahwa Bharada E bukan pelaku utama kasus itu.
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr1/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi