jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (8/8).
Tampak, keduanya datang ke lokasi dengan menumpangi sebuah minivan berkelir putih dengan pelat B 10 LIF.
BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah
Adapun, dua pengacara Bharada E hadir dengan membawa sebuah map berkelir hijau yang di dalamnya berisi dua dokumen.
Menurut Deolipa, dokumen pertama yang dibawa ialah tentang pernyataan Bharada E yang memberi kuasa kepada dirinya dan Burhanuddin.
BACA JUGA: Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang
"Fotokopi surat kuasa kami," ujar pria berambut gondrong itu ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, surat kedua yang dibawa pihaknya berupa permohonan agar Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK selama pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Mau Tahu Harga Mobil Irjen Ferdy Sambo Saat Datangi Kantor Komjen Agus? Wow!
"Kedua, surat permohonan perlindungan saksi dari Richard Eliezer," ungkap Deolipa.
Dia mengatakan bahwa Bharada E pada prinsipnya siap menjadi justice collaborator (JC) atau mau bekerja sama mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas dalam sebuah insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
"Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia (Bharada E, red) tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujar Deolipa.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Bukan Hanya Bharada E yang Menembak Brigadir J
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, Bharada E mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.
"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan