Faktor JK & Ketum Parpol Pengaruhi Keputusan Cawapres Jokowi

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Pareira mengatakan, pengajuan gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kubu Joko Widodo dalam menantukan calon wakil presiden (cawapres).

Terlebih lagi, dalam gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), itu Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait.

BACA JUGA: Cawapres Pendamping Jokowi Tinggal Diumumkan

Karena itu, Andreas berpandangan bahwa faktor belum adanya putusan MK itu menjadi salah satu penyebab pengumuman cawapres Jokowi menjadi lama.

"Kalau seandainya tidak berkaitan dengan Pak JK, dan tidak terkendala pembatasan (masa jabatan) maka jauh lebih mudah diputuskan dari awal," kata Andreas dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).

BACA JUGA: Anda Kira Pak Jokowi Gampang Dapat Tiket Capres? Berat, Bos!

Selain uji materi dan JK, Andreas mengungkap bahwa masukan maupun dorongan agar ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi menjadi cawapres, juga menjadi salah satu faktor belum diumumkannya pendamping Jokowi.

"Banyak yang menghendaki pimpinan partai atau orang yang dijagokannya mendampingi Jokowi," kata anggota Komisi I DPR ini.

BACA JUGA: Karisma Suzuki Jimny Mengusik Jenderal hingga Jokowi

Andreas mengatakan harapan, keinginan dari parpol dan ketua umumnya menjadi cawapres itu hal biasa. Menurut Andreas, dalam politik orang punya harapan menjadi yang terbaik untuk dirinya dan partai.

"Itu yang wajar tapi bagaimana mempertemukan semua keinginan dan semua harapan itu di dalam satu visi dan misi yang sama," pungkas Andreas.

Namun, bagi Andreas, belum diumumkannya cawapres di awal-awal masa pendaftaran merupakan hal biasa dalam politik. Hal ini juga menjadi salah satu strategi pertarungan Pilpres 2019.

"Ini sama dengan pilpres lalu ketika nama Jokowi muncul duluan, cawapresnya terakhir," jelasnya.

Seperti diketahui, Perindo mengajukan uji materi di MK terkait masa jabatan presiden dan wapres. Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 huruf N UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Sangat Yakin Cak Imin Tak Akan Lari


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cawapres Jokowi    Jokowi   Pak JK   JK  

Terpopuler