jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10), menggelar sidang gugatan judicial review pasal yang mengatur batas usia menjadi calon kepala daerah di Undang-undang tentang Pilkada, yang diajukan Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra.
Mereka mengusulkan syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 diubah menjadi 21 tahun.
BACA JUGA: Faldo Maldini Masuk PSI, Yandri PAN: Jangan Pindah Melulu
"Para pemohon berpandangan selayaknya prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di dalam objek permohonan sejalan dengan syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni usia 21 tahun," ucap kuasa hukum empat politikus itu, Rian Ernest.
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan kemarin, dia menilai batasan usia 21 tahun wajar dan tidak lagi diskriminatif untuk anak muda yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
BACA JUGA: Politikus PAN: Apa Hebatnya Faldo Maldini Untuk Dikomentari, Tidak Jelas
Rian menjelaskan, Faldo Maldini sedang bersiap untuk maju menjadi calon Gubernur Sumatera Barat pada tahun 2020. Akan tetapi, pada saat tenggat waktu pendaftaran pada bulan Juni 2020 usianya belum genap 30 tahun. Faldo lahir di Padang, 9 Juli 1990.
Tsamara Amani yang sebelumnya maju sebagai calon anggota legislatif saat Pemilu 2019 sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022, yang berpotensi dimajukan 2020.
BACA JUGA: Usia Baru 29 Tahun, Ketua PSI Faldo Maldini Optimistis Ikut Pilgub Sumbar
Cakra Yudi Putra, dia sedang melakukan persiapan untuk maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022. Keduanya saat ini masih berusia 23 tahun.
Dara Adinda Kesuma Nasution yang berusia 24 tahun sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai calon Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2020.
Rian Ernest mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang yang mengatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun menghalangi hak konstitusional pemohon untuk menjadi kepala daerah.
Menanggapi perbaikan permohonan itu, hakim Saldi Isra yang memimpin sidang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna serta Wahiduddin Adams mengatakan bahwa gugatan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Majelis panel akan menyampaikan permohonan itu kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawatan hakimlah nanti yang akan memutuskan nasib permohonan ini.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan, ditolak, atau sebelum tahap itu dibawa ke sidang pleno atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo