FAMPI Desak KPK Tuntaskan Dugaan Penggelapan Pajak BCA

Rabu, 06 Mei 2015 – 23:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum Anti Mafia Pajak (FAMPI) menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/5). Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Bank Central Asia (BCA).

“Penuntasan kasus penggelapan pajak BCA harus segera dituntaskan. KPK jangan terus menunda-nunda. Usut juga oknum-oknum di balik BCA yang terlibat,” ujar Ketua Fampi, Muhammad Sifroun.

BACA JUGA: Mega-Jokowi Pulang, Amien Rais Baru Muncul di Rakernas PAN

Menurut Sifroun, desakan disuarakan setelah penanganan kasus berjalan sangat lamban. Setelah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka April 2014 lalu, KPK disebut baru menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Desember 2014 silam.

“Sudah setahun lebih kasus ini, tapi tak terdengar langkah KPK menindaklanjuti penyidikan. Hingga saat ini tidak ada satu pun orang  BCA yang diperiksa," tambah Sifroun.

BACA JUGA: Sttt...Sambil Berbisik, Ini yang Pernah Ditanyakan Jokowi ke Prabowo

Kasus bermula dari keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak BCA menganggap koreksi DJP terhadap laba fiskal yang mencapai Rp 6,78 triliun harus dikurangi menjadi Rp 5,77 triliun. Sebab, BCA telah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

BCA kemudian mengajukan surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 kepada Direktur PPh Ditjen Pajak terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun pada 17 Juli 2003.

BACA JUGA: PPP Kecam Lomba Kartun Nabi Muhammad di Texas

Direktur PPh kemudian melakukan penelaahan dan diikuti surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak. Kesimpulannya, permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima semua keberatan. Akibat perubahan tersebut negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Jamin Tak Akan Turunkan Jokowi di Tengah Masa Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler