Fanatisme Madura Positif Jika Tak Diprovokasi

Rabu, 29 Agustus 2012 – 01:01 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga tokoh masyarakat Madura, Mahfud MD mengungkapkan bahwa warga di daerah asalnya sangat fanatik terhadap agama yang dianut. Namun Mahfud menganggap fanatisme itu bersifat positif jika tidak ada pihak lain yang melakukan provokasi.

“Aparat penegak keamanan, para tokoh agama dan masyarakat bertugas membendung fanatisme ini karena  fanatik itu sebenarnya positif. Kalau tidak fanatik artinya tidak bermutu. Tapi fanatik itu beda dengan beringas. Fanatik akan jadi baik kalau tidak disulut dengan hal-hal  yang tidak benar,” ujar tokoh nasional asal, Sampang, Madura tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Dalam mencermati konflik yang telah beberapa kali terjadi di Sampang, Mahfud meminta publik harus terlebih dahulu mengubah pikiran tentang Muslim Syiah di Sampang. Kehadiran Syiah, kata dia, tidak mengancam wilayah itu. Menurutnya masyarakat jangan gampang terprovokasi jika ada yang menyulut dengan isu keyakinan.

“Di Madura hampir tidak pernah ada konflik agama, kecuali saat ini. Konflik politik besar, tapi antarpemeluk agama tidak. Fanatisme buta yang kemudian dibakar. Harusnya ada toleransi. Nah ini tugas pimpinan agama, bukan hanya pemerintah,” papar  Mahfud.

Ditegaskannya, toleransi adalah cara yang tepat untuk menuntaskan konflik antarmazhab yang terjadi di Sampang, Madura. Ia mengharapkan baik Syiah maupun Sunni tidak merasa lebih besar dari yang lain.

“Saya mengimbau pada saudara-saudara  saya yang Islam Sunni, mari kita menyadari posisi kebesaran kuantitas. Posisi Sunni di dunia juga tidak seragam.  Di sini, Sunni besar, Syiah kecil. Tidak boleh sewenang-wenang pada yang kecil. Sunni kecil, di Irak, dan Suriah, Sunni juga kecil. Jangan sampai terjadi  besar makan kecil karena ini. Konfigurasi jumlah pemeluk agama di setiap  negara itu berbeda. Yang paling cocok itu saling toleran, tidak bisa adu kekuatan. Itulah hal paling inti mngenai perbedaan keyakinan beragama yang diatur konstitusi kita,”pungkasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler