BREBES- LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes menilai pos anggaran bantuan pemerintah pada APBD Kabupaten Brebes tahun 2012 terlalu fantastis bila dibandingkan dengan PAD-nya. Pihaknya mempertanyakan pertimbangan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Brebes tersebut. Bantuan hibah dan bansos tersebut mencapai Rp 93 milliar.
"Dari data yang kami peroleh, bantuan hibah di APBD 2012 Kabupaten Brebes sebesar Rp 60 M dan Bantuan Sosial sebesar Rp 33 M. Nilainya fantastis, nyaris Rp 100 M sementara penerima dan tata pengelolaan hingga pertanggungjawabannya patut diduga bermasalah," ujar Koordinator Pelaksana Harian LSM Gebrak Darwanto.
Menurut Darwanto, banyaknya bantuan pemerintah yang belum jelas kemaslahatannya tersebut sangat disayangkan jika melihat kondisi Kabupaten Brebes yang tertinggal. Selain kebutuhan sektor pembangunan infrastuktur masyarakat yang masih tinggi, nilai bantuan hibah dan bansos tersebut juga dialihkan pada pos yang lebih prioritas.
"Sedangkan kalau kita melihat pendapatan asli daerah brebes (PAD) pada pos anggaran retribusi kesehatan saja misalnya, dimana retribusi pelayanan kesehatan banyak ditarik dari orang miskin brebes baik di RSUD maupun di Puskesmas, hanya sebesar Rp 22,3 M. Andaikan Bansos dan Hibah sebesar Rp 93 M diambil Rp 22,3 M saja bisa untuk menutupi pendapatan di retribusi pelayanan kesehatan. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di RSUD secara gratis," ungkapnya.
Lebih jauh pihaknya menyarankan agar Pemkab Brebes bersama legislatif untuk memertimbangkan kembali regulasi sebagai referensi pemberian bantuan hibah dan bansos. "Silahkan baca PP No 58 tahun 2007, Permendagri 13/2006 Jo. Permendagri 57/2007 dan Permendagri 59 tahun 2011 untuk mengkaji sejauh mana bantuan hibah dan bansos ini sesuai prosedur," tandasnya. (ism)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Mataram Cemaskan Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi