jpnn.com, JAKARTA - Langkah Farah Nuriza Amelia untuk meraih kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung makin mantap.
Wakil Ketua DPD KNPI Lampung ini berhasil mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPD RI Bertemu Anies Baswedan, Ini yang Dibahas
Bukti dukungan minimal pemilih itu pun diserahkan Farah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung di kota Bandar Lampung, Senin(26/12/2022).
Jumlah bukti dukungan minimal sebagai calon anggota DPD RI berupa foto kopi KTP masyarakat pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebanyak kurang lebih 3.975.
BACA JUGA: Merespons Pernyataan Bupati Meranti, Sultan Minta Kada Sampaikan Aspirasinya Lewat DPD RI
Ini berarti syarat dukungan yang diserahkan Farah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023.
BACA JUGA: Kepada Mahasiswa Universitas Lampung, Farah Nuriza Amelia Berbagi Tips Mengenali Potensi Diri
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.
Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi pileg DPD RI 2024.
Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 kabupaten/kota.
“Dukungan yang diberi oleh masyarakat berupa foto kopi KTP kepada saya sebagai calon anggota DPD merupakan kepercayaan sekaligus memotivasi saya untuk bekerja lebih keras lagi,” kata Farah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Saat menyerahkan bukti dukungan itu, Farah turut didampingi Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah serta pendukung yang tergabung dalam wadah Pemuda Milenial dan komunitas Kawan Farah .
Farah Nuriza Amelia memang diketahui sebagai Dewan Pembina Pemuda Milenial Lampung.
Sementara Ketua KPUD Provinsi Lampung Erwan Bustami dan jajarannya tampak hadir saat Farah dan timnya menyerahkan bukti dukungan tersebut.
Farah Nuriza berharap cita-cita dan perjuangannya untuk menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029 mendapat rida Allah SWT sehingga membuahkan hasil yang manis serta nantinya bermanfaat bagi banyak pihak khususnya untuk Provinsi Lampung.
“Karena saya bercita-cita menjadi anggota DPD bertujuan untuk ikut serta membangun Provinsi Lampung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Farah.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari