jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas tak menyarankan Olivia Nathania mengajukan banding atas hukuman tiga tahun penjara, terkait kasus penipuan dengan iming-iming CPNS.
Sebab, Farhat menilai pengajuan banding bisa berpotensi menjadi bumerang bagi mantan akan sambungnya itu.
BACA JUGA: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan
"Enggak perlu, daripada nanti dinaikkan (hukumannya), kan, bahaya juga," ujar Farhat Abbas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
Namun, menurutnya Olivia bisa saja mengajukan banding asalkan mau mengganti rugi atas kasus tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Gading Bongkar Kelakuan Gisel, Farhat Abbas: Ini Ilegal
"Kecuali Nia mengeluarkan uang untuk ganti rugi, kan, selesai. Jadi, hakim bisa bebaskan," kata Farhat Abbas.
Lewat kasus ini, mantan suami Nia Daniaty ini berharap bisa dijadikan contoh yang sangat berharga, untuk semua pihak.
BACA JUGA: Adik Vanessa Angel Somasi Produk Kecantikan Inisial T, Ini Sebabnya
"Ini jadi contoh. Negara kita diselamatkan dari orang-orang korupsi yang ingin jadi PNS," kata Farhat Abbas.
Farhat juga menegaskan pernyataannya tersebut bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.
Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.
"Saya enggak ada bela Oi (sapaan Olivia Nathania), bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS.
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Abbas Tanggapi Duel Tinju Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo: Eksploitasi Anak
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita