Farid Tahta Nekat Berbuat Terlarang di Dalam Lapas

Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:34 WIB
Polres Tulungagung menangkap pengedar narkoba. Foto: Antara/HO

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menahan seorang pemuda yang tertangkap basah berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku yang diidentifikasi bernama Farid Tahta Kurniawan merupakan pembesuk warga binaan kasus narkoba bernama Misdianto.

BACA JUGA: Modus Baru Peredaran Narkoba di Masa Pandemi

Modus Farid awalnya berjalan mulus. Sampai akhirnya sipir penjaga yang melakukan pemeriksaan menemukan pipet untuk menghisap sabu.

Dari situlah niat jahat Farid menyelundupkan sabu dan narkoba terbongkar.

BACA JUGA: Brosur Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota

Tidak tanggung-tanggung, sabu yang hendak dia selundupkan jumlahnya mencapai 15,4 gram, 20 butir clonazepam, 9 butir alplazolam dan 24 butir alganax.

"Kami menemukan modus operandi baru, di mana sebagian paket sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kerupuk pasir," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya P saat gelar perkara, Kamis (22/10).

Dari dalam kerupuk pasir yang dibawa Farid ini, petugas menemukan dua paket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Dari situ penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, petugas kembali menemukan obat-obatan jenis psikotropika yang diselipkan di antara dua baskom yang ditumpuk menjadi satu. "Dari dalam baskom ditemukan 63 pil," ujarnya.

Anehnya, kepada polisi Farid mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas yang hendak dikirimi makanan.

Selain itu, pelaku pengantar barang haram itu juga tidak mengenal pengedar sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.

"Jadi pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100 ribu," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara, hingga hukuman mati. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler