Modus Baru Peredaran Narkoba di Masa Pandemi

Kamis, 22 Oktober 2020 – 16:43 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus operandi baru peredaran narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, modus operandi baru yang perlu diantispasi pihaknya yakni pengiriman-pengiriman narkotika yang kuantitasnya kecil.

BACA JUGA: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis

Sebab, kata dia, pengirimnya sering menggunakan jasa pos dan ekspedisi.

"Ini menjadi tren bahwa peredaran dan transaksi narkoba dilakukan secara daring dan juga dtemukan di dark web, Oleh karena itu BNN tetap mengantisipasi," ungkap Arman.

BACA JUGA: Brosur Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota

Di sisi lain, jelas Arman, saat masa pandemi seperti ini, sindikat lokal memanfaatkan situasi untuk bertransaksi narkoba menggunakan transportasi logistik pertanian, seperti jagung, kelapa, pisang, atau beras.

“Seolah-olah untuk membantu kebutuhan masyarakat," kata Arman Depari.

BACA JUGA: PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!

Lebih lanjut, Arman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam yang memanfaatkan kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta untuk peredaran narkotika.

"Kami akan kembali melakukan pengawasan terhadap restoran, bar, dan hotel untuk tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Jika terjadi kami akan melakukan tindakan yang keras, apalagi jika ada keterlibatan pihak manajemen atau pemilik, kami akan menggunakan UU Narkotika dan bila diperlukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Arman.

Sementara untuk hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu sebanyak 139 kilogram.

Kemudian, kata dia ada tiga jenis tablet yakni ekstasi, eitilon dan yaba.

"Jumlah keseluruhan 77 ribu butir," ujar Arman. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler