Fathanah Anggap 14 Tahun Penjara Terlalu Berat

Senin, 04 November 2013 – 23:17 WIB
Ahmad Fathanah, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, menganggap putusan hukuman penjara 14 tahun untuknya sangat berat. Meski demikian, kolega dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu mengaku tak kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Senin (4/11).

"Saya keberatan, saya tidak mengatakan kecewa, saya mengatakan berat," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Hakim Sebut Uang Fathanah ke Ayu Azhari Sah

Meskipun merasa keberatan, Fathanah mengaku dirinya bukanlah seorang korban. "Itu yang namanya korban, binatang bukan manusia," ujarnya.

Fathanah pun mengaku berusaha untuk bersabar menerima vonis untuknya. "Saya akan berusaha untuk tetap bersabar, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik pada semua pihak," katanya.

BACA JUGA: Demi Empat Pilar, Siarkan Wayangan via Video Streaming

Seperti diketahui, Fathanah divonis bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38,709 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Patung Garuda Buatan Konga Pukau Komandan UNIFIL

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Blokir Properti Pejabat Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler