jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
BACA JUGA: Eddies Adelia Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
Hakim anggota I Made Hendra menyatakan, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Maria kemudian perintahkan Arya Effendi siapkan uang Rp 1 miliar untuk terdakwa," kata Hakim Made Hendra.
BACA JUGA: Fathanah: Hakim Kayaknya Mau Hukum Mati Saya
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah mengambil uang itu langsung di kantor PT Indoguna. Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Fathanah langsung pergi ke Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat itu, Fathanah meminta sopirnya untuk menjaga uang yang ada di mobil. "Pesan ke sopir ada daging milik Luthfi," katanya.
Selain itu, Hakim Made Hendra mengatakan, Fathanah juga menelepon Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera. "Terdakwa telepon Luthfi mengatakan ada kabar yang menguntungkan dan dijawab Lutfhi iya nanti nanti ana lagi di atas panggung," kata Hakim Made Hendra.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi
Ia menyatakan, Fathanah menerima uang dua kali dari Maria yakni Rp 1 miliar dan Rp 300 juta sehingga secara keseluruhan terima Rp 1,3 miliar. Uang itu adalah realisasi janji Maria Rp 40 miliar apabila mampu merealisasikan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton.
"Maka perbuatan terdakwa terima Rp 1,3 miliar dan janji Rp 40 miliar telah penuhi kriteria menerima uang atau janji," kata Hakim Made Hendra.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Haki menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar
Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan diantaranya tindakannya tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan pernah dihukum sebelumnya sehingga terdakwa memiliki lebih dari satu tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Fathanah telah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Terhadap putusan itu, Fathanah menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Sesuai apa yang divonis yang mulia, saya menyatakan berpikir-pikir," katanya. Jaksa juga menyatakan hal senada. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Variabel Sistem Pemilu Diabaikan, Hasil Survei Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi