JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari ini, dua terdakwa suap, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi akan menghadapi vonis Majelis Hakim. Sedangkan, terdakwa penerima suap dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah, akan melakukan pembelaan diri atau pledoi.
Juard dan Arya, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dua pekan lalu, Arya dan Juard maupun penasehat hukumnya, sudah melakukan pembelaan. Mereka tetap bersikukuh tak bersalah dan meminta divonis bebas atau seringan-ringannya. Namun JPU KPK tetap pada tuntutannya. Menyikapi itu Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, akan membacakan vonis pada 1 Juli 2013, pukul 13.00. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono pada persidangan sebelumnya.
Sedangkan Luthfi dan Penasehat Hukum-nya akan melakukan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Luthfi sebagai Anggota DPR RI diduga menerima suap Rp 1,3 Miliar dari PT Indoguna Utama untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono, guna mengurus penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan UU pencucian uang karena diduga memiliki harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ahmad Fathanah, juga akan melakukan pembelaan. Ahmad Rozi, Penasehat Hukum Fathanah, menyatakan, eksepsi kliennya dan tim penasehat hukum akan digabungkan jadi satu.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
Hari ini, dua terdakwa suap, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi akan menghadapi vonis Majelis Hakim. Sedangkan, terdakwa penerima suap dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah, akan melakukan pembelaan diri atau pledoi.
Juard dan Arya, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dua pekan lalu, Arya dan Juard maupun penasehat hukumnya, sudah melakukan pembelaan. Mereka tetap bersikukuh tak bersalah dan meminta divonis bebas atau seringan-ringannya. Namun JPU KPK tetap pada tuntutannya. Menyikapi itu Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, akan membacakan vonis pada 1 Juli 2013, pukul 13.00. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono pada persidangan sebelumnya.
Sedangkan Luthfi dan Penasehat Hukum-nya akan melakukan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Luthfi sebagai Anggota DPR RI diduga menerima suap Rp 1,3 Miliar dari PT Indoguna Utama untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono, guna mengurus penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan UU pencucian uang karena diduga memiliki harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ahmad Fathanah, juga akan melakukan pembelaan. Ahmad Rozi, Penasehat Hukum Fathanah, menyatakan, eksepsi kliennya dan tim penasehat hukum akan digabungkan jadi satu.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rute Dinamit Masih Disisir
Redaktur : Tim Redaksi