Fathanah Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK

Senin, 01 Juli 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak jelas. Tudingan itu disampaikan melalui eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).

Anggota tim penasihat hukum Fathanah, Yudha Adrian saat membacakan eksepsi menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak merinci kaitan suap antara uang dari PT Indoguna untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Yudha, JPU tidak memberi penjelasan bahwa Fathanah memang diperintahkan Luthfi untuk menerima uang suap dari Juard Affendi dan Arya Abdi Effendi, direktur di PT Indoguna Utama.

"Jaksa tidak menerangkan apakah  perbuatan terdakwa (Fathanah) dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," ungkap Yudha.

Tak hanya sampai di situ, Yudha juga menyatakan bahwa JPU KPK tak menguraikan permintaan uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, dilatari permintaan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai penyelenggara negara.

Bahkan, surat dakwaan KPK terhadap Fathanah juga tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian, Suswono, benar-benar mengeluarkan izin penambahan kuota impor daging sapi atau tidak. Karenanya Fathanah meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU KPK.

Sebelumnya Fathanah didakwa menjadi kuris suap bagi Luthfi. Selain itu, Fathanah juga didakwa teah melakukan tindak pidana pencucian uang karena tidak punya profesi tetap tapi punya kekayaan yang tak sesuai profilnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Pasrahkan Anak Buahnya di Partai pada Proses Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler