jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fathanah akan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Senin (4/11).
Fathanah mengaku siap mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. "Saya berharap yang terbaik buat saya dan saya juga siap yang terburuk buat saya," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
BACA JUGA: Suami Eddies Adelia Dituding Menipu Rp45 Miliar
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq itu belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim. "Nanti-nanti," ujar Fathanah.
Fathanah mengaku tidak mempermasalahkan istrinya, Sefti Sanustika yang tidak mendampinginya dalam persidangan hari ini. "Sudah bilang dari hari Jumat," katanya.
BACA JUGA: Polwan Pemilik Foto Tanpa Busana Langgar Kode Etik
Seperti diketahui, Sefti memilih tidak mendampingi Fathanah dalam persidangannya hari ini. Sebab, dia takut pingsan ketika mendengar putusan hakim kepada Fathanah.
Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Kapolri: Kalau Telanjang di Cermin Saja
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Masih Rahasiakan Nama Kabareskrim
Redaktur : Tim Redaksi