jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung, Briptu RS melanggar disiplin dan kode etik Polri, terkait kasus foto bugil yang beredar di jejaring sosial Facebook. Foto itu disebar oleh bekas pacarnya, B yang kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Lampung.
"Sementara (RS) dikenakan pelanggaran disiplin dan kode etik sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Senin (4/11).
BACA JUGA: Kapolri: Kalau Telanjang di Cermin Saja
Menurut Ronny, soal apakah yang bersangkutan juga bisa dipidana atau tidak, Polri tengah melakukan pemeriksaan.
"Itu masih dilakukan penyelidikan pendalaman oleh Direktorat Reskrimsus Polda Lampung," kata jenderal bintang dua ini.
BACA JUGA: Kapolri Masih Rahasiakan Nama Kabareskrim
Seperti diketahui, tiga foto bugil Briptu RS sempat beredar di dunia maya. Usut punya usut, pelaku penyebaran adalah bekas pacar yang sakit hati karena hendak ditinggal menikah oleh RS. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Takut Pingsan, Sefti Tak Hadiri Vonis Fathanah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Perbaikan DPT Setelah Penetapan
Redaktur : Tim Redaksi