jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menanggapi pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut upaya mediasi telah gagal dan perkara akan dilanjutkan di pengadilan.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu seusai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menghadiri agenda mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia.
BACA JUGA: Luhut Binsar: Kampungan Kalau Bicara Katanya, Bikin Capek Saja
Namun, agenda mediasi gagal lantaran kubu terlapor tidak hadir.
Fatia menilai pernyataan Luhut Binsar yang menyebut tidak ada titik temu upaya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik lewat mediasi, merupakan klaim sepihak.
BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia KontraS Tak Penuhi Mediasi, Kubu Luhut Pandjaitan: Sudah Selesai
Luhut Binsar pun berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia.
"Menyesalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh pihak Luhut," kata Fatia dalam keterangannya, Senin (15/11).
BACA JUGA: Tahapan Seleksi PPPK Guru Molor, Titi Purwaningsih Menduga Ini Penyebabnya
Fatia menilai langkah gugatan perdata sebagaimana direncanakan kubu Luhut Binsar merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi atau pun menghormati mekanisme kepolisian yang berupaya menerapkan restorative justice.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," kata Fatia.
Fatia mengatakan dirinya dan Haris Azhar telah menerima tiiga kali undangan mediasi.
Dari tiga undangan tersebut, kata dia, dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi. Masing-masing pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.
Adapun, pada 21 Oktober, Fatia dan Haris Azhar menyambangi Polda Metro Jaya guna melakukan mediasi.
Namun, proses mediasi tidak dilakukan karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri.
Fatia mengatakan dirinya sebagai kubu terlapor saat itu menerima ketidakhadiran Luhut Binsar.
"Sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal mediasi agar dapat berjalan dengan semestinya," ujar Fatia.
Namun, kata dia, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor guna melakukan mediasi yang dijadwalkan hari ini.
"Pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor," kata Fatia.
Sebelumnya, kata Fatia, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada penyidik tertanggal 13 November guna meminta penundaan mediasi karena dirinya berhalangan untuk hadir kepada penyidik.
Selain itu, Fatia Maulidiyanti telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri, memberitahukan dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.
"Prinsip terpenting dalam mediasi penal adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan," kata Fatia.
Sebelumnya, proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, batal digelar hari ini.
Sebab, Haris Azhar maupun Fatia tidak menghadiri proses mediasi di Markas Polda Metro Jaya.
Lantaran Haria dan Fatia tak hadir, Luhut Binsar pun memutuskan perkara diselesaikan di pengadilan saja.
“Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Yang penting saya sudah datang pada mediasi, tetapi Saudara Haris tidak datang," kata Luhut Binsar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Laporan itu didasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama