Fatwa Fadli Zon : Laporan Sudirman Said Barang Haram

Senin, 30 November 2015 – 12:22 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto : dok jpnn

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ngotot menyatakan bahwa laporan dan bukti yang dibawah Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, merupakan barang haram.

"Itu barang haram yang dibawa Sudirman Said, masa barang haram diterima dengan karpet merah. Ini sudah melanggar," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Senin (30/11). 

Politikus Gerindra itu menyebutkan, dari sisi legal standing tindakan Sudirman Said bisa diperdebatkan. Namun dalam Pasal 5 Undang-undang MD3 jelas dikatakan bahwa yang bsia melaporkan anggota dewan ke MKD adalah anggota, pimpinan dan masyarakat. Sementara menurut dia, Sudirman Said melaporkan Ketua DPR atas nama Menteri ESDM dan suratnya menggunakan kop pemerintah. 

"Kalau ini jadi preseden bisa saja nanti setiap sekjen, dirjen di setiap kementerian melapor ke MKD DPR karena tidak suka dengan anggota dewan. Saya kira ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD untuk legislatif. Bisa saja ini pemelahan untuk legislatif," tegasnya.

Di sisi lain, ia membandingkan tindakan Sudirman Said dengan Setya Novanto. Sudirman menurutnya sudah jelas kesalahannya melanggar UU Minerba. Sedangkan yang dilakukan Novanto masih dugaan pelanggaran etika. 

"Jadi satu hal yang jauh sekali bedanya, antara yang pasti melanggar UU dan baru diduga. Itu pun belum tentu jelas barang buktinya. Kalau saya liat ini adalah salah satu manuver  (Sudirman Said) dan saya kira perlu ranah hukum untuk melihat kasus ini secara mendalam. Kalau mau liat secara utuh ya kepada freeportnya secara keseluruhan," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Praja IPDN Hajar Taruna Akmil TNI, Reaksi Mendagri...

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Optimis FnP Capim KPK Sesuai Jadwal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler