Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..

Selasa, 13 April 2021 – 15:50 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah.

Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka puasa puasa bersama.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

Hal itu seperti tertuang dalam fatwa nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. 

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," tulis satu poin fatwa MUI yang ditetapkan Senin (12/4) kemarin.

BACA JUGA: PT PP Sabet 2 Penghargaan dalam Anugerah BUMN 2021

Dalam fatwa itu, MUI turut menyinggung tentang umat yang berstatus pasien positif Covid-19 saat Ramadan.

Terdapat ketentuan umat berstatus pasien positif Covid-19 diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan.

BACA JUGA: Lutfi Agizal Pamit dari Medsos Selama Ramadan, Warganet Girang

"Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, dia boleh tidak berpuasa dan mengqada di hari yang lain saat sembuh," tutur fatwa itu.

Fatwa MUI kemudian berbicara tentang orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.

"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," ungkap fatwa MUI itu.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gelombang Covid-19 Ketiga, Menko Airlangga Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler