Fatwa MUI Dijadikan Referensi, Dua Kapolres Dapat Teguran Keras dari Kapolri

Senin, 19 Desember 2016 – 20:06 WIB
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal‎ terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum. 

Tercatat, ada dua institusi, yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY yang menyebarkan surat edaran larangan berdasarkan Fatwa MUI itu.

BACA JUGA: Doa Ibu Sertai Ahok untuk Sidang Besok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memberikan teguran keras terkait penyebaran surat edaran tersebut.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada Fatwa MUI," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).

BACA JUGA: Keras! Gerindra Minta Presiden Jokowi Batalkan PP Ormas

Dia menerangkan, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang kebijakannya harus ditindaklanjuti. Karenanya, dia menekankan kepada bawahannya, untuk tidak menggunakan Fatwa MUI atau lainnya, sebagai dasar penegakan hukum.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut‎," tegas Tito. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: KPK Kantongi Lokasi Persembunyian Suami Inneke di Luar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Ada Pesan Jenderal Sudirman untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler