Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH

Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect, di BPKH Tower, Kuningan, Kamis (1/8). Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah.

BACA JUGA: Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia

Artinya, jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ucap Amri dalam acara BPKH Connect, Rabu (1/8) kemarin.

BACA JUGA: Wapres Minta BPKH Melibatkan Ahli soal Pengelolaan Dana Haji

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

BPKH disebut tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

BACA JUGA: Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat, Jokowi: Saya Manusia Biasa

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat 5, bahwa pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Fatwa Mui   Dana haji   bipih   BPKH   MUI   setoran haji   haji  

Terpopuler