Fatwa MUI Jadi Rujukan Umat Islam Hadapi Pandemi Covid-19

Jumat, 16 Oktober 2020 – 22:41 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat dibutuhkan keberadaannya selama masa pandemi Covid-19, terutama bagi umat Islam Indonesia.

Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

BACA JUGA: Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan

Salah satunya dalam hal vaksin untuk Covid-19, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin mengatakan, lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia.

MUI telah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah salat umat, salat Idulfitri, Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan salat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'ruf dalam dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman.

Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," terang Ma’ruf.

Masalah kehalalan, Ma'ruf menekankan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin itu, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Dia lantas berpesan agar masyarakat tetap istikamah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah.

BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

“Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan,” tandas Ma’ruf. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler