Fatwa MUI soal Salat Jumat Ditiadakan, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini

Kamis, 19 Maret 2020 – 07:03 WIB
President Director PayTren Ustaz Yusuf Mansur saat melaunching PayByQR di Gramedia Matraman Jakarta, Rabu (5/4). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur turut mengomentari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang meniadakan salat jumat dan mengganti dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa MUI tersebut berkaitan dengan mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia. 

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polrestabes Surabaya, Ini Perkaranya

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut sudah tepat. Sebab, bila salat Jumat tetap dilakukan di masjid akan mempertaruhkan nyawa umat.

"Untuk situasi seperti sekarang, tidak salah di masjid itu lebih utama. Karena urusannya sama nyawa, kesehatan, keselamatan, bahaya," kata Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi awak media, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Berduka, Ayahanda Meninggal Dunia

Ustaz Yusuf Mansur pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan fatwa tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang difatwakan MUI pastinya sudah melihat dari segala unsur.

“Enggak apa-apa enggak ke masjid, karena ada pahala lain yang enggak diperoleh di situasi-situasi biasa,” ujarnya.

BACA JUGA: Gegara Corona, Para Pemain Sepak Bola Terkena PHK Sementara

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan seorang muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Salat Jumat.

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler