Fatwa MUI Tidak Bisa Diuji di Persidangan

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:54 WIB
KH.Ma'ruf Amin. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar Komunikasi Politik Prof Karim Suryadi ikut mengkritisi proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1).

Menurut dia, agak janggal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pertanyakan di persidangan.

BACA JUGA: Luhut Temui Maruf, Jokowi: Nanti Siang Baru Lapor

"Sebenarnya tidak bisa diuji di persidangan fatwa MUI-nya karena ini menyangkut agama. Yang bisa ditanyakan proses keluarnya fatwa, apakah sesuai prosedur atau tidak," kata Prof Karim, Kamis (2/2).

Dia juga menyesalkan sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya yang bersikap tidak etis kepada Ketum MUI KH Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Soal SBY dan Ahok, Jokowi: Kok Dikirim ke Saya

Bagi umat muslim, ulama merupakan sosok yang sangat dihormati. Wajar jika pertanyaan kubu Ahok yang menyudutkan Kiai Ma'ruf yang juga Rais am PBNU itu, membuat umat marah.

"Dari sisi komunikasi politik, sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya sangat tidak etis. Mestinya dibedakan cara bertanya kepada seorang ulama atau nelayan. Jangan sampai diintimidasi kayak itu," kritiknya.

BACA JUGA: Oso Sebut Ahok Memang Anak Nakal

‎Senada itu Jamin Ginting, pakar hukum pidana, juga menilai kuasa hukum Ahok tidak beretika.

Semestinya, meski ingin mencari kebenaran materi, baik Ahok maupun kuasa hukum harus lebih beretika saat bertanya kepada saksi.

"‎Gaya bertanya masing-masing pengacara memang beda, tapi ada aturannya. Dalam UU, tidak boleh hakim, jaksa maupun pengacara menyudutkan saksi dan ini tergambar dalam persidangan kemarin," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler