Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

Jumat, 18 Maret 2022 – 12:46 WIB
Yanni dan Fauzan Lubis dari Sisitipsi di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (4/7). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Fauzan Lubis, Vokalis Band Sisitipsi Positif Mengonsumsi Ganja

"Kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Ojan -sapaan akran Muhammad Fauzan Lubis- ditangkap setelah berkegiatan di kawasan Blok M Square, Kamis (17/3) pukul 00:13 WIB.

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya

Dalam kronologis perkara, penyidik menetapkan dua tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama ialah mobil tersangka, sedangkan lokasi kedua rumah Ojan di kawasan Tangerang.

BACA JUGA: Ini Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Narkoba, Jangan Ditiru!

"TKP kedua merupakan pengembangan," tegas perwira Polri melati tiga itu.

Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid.

Selain itu, penyidik mengamankan sebutir Aprazolam dan sebutir kapsul Lavol. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menemukan Barang Bukti Ini Saat Menangkap MF


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler