FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu

Kamis, 26 Desember 2024 – 10:21 WIB
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dibungkus dalam paket besar dan kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menyebut seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa, Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.

BACA JUGA: Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya

"Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro, Rabu (25/12/2024).

Tersangka FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, polisi sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex

Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.

"Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil," tuturnya.

BACA JUGA: Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?

Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Kemudian, tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.

"Berdasarkan pengakuan AD bahwa narkoba tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.

"Total narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram," kata AKP Erwo Guntoro.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler