FCTC Ancam Mata Pencaharian Buruh Rokok

Sabtu, 07 Desember 2013 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Rencana pemerintah untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bakal membuat produk tembakau lokal tersisih. Padahal, produk tembakau dari Indonesia sudah memiliki ciri khas sendiri.

“FCTC itu tujuannya untuk penyeragaman jenis rokok. Jadi, itu bisa mengancam rokok kretek. Kerugiannya ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Ketua Forum Pengusaha Rokok Kudus Havas Gunawan, dalam rilisnya soal penolakan ratifikasi FCTC yang diterima JPNN, Sabtu (7/12).

BACA JUGA: Bidik Mahasiswa Arsitektur

Havas menambahkan, hilangnya rokok kretek karena pemberlakuan FCTC akan berakibat terjadinya pengurangan pekerja di sektor industri rokok besar-besaran, hingga pabrik gulung tikar.

“Ribuan buruh terancam kehilangan mata pencaharian,” tutur Havas.

BACA JUGA: Demi Lindungi Petani, Indonesia Harus Berani

Padahal, secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77 persen diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23 persen.

"Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok," ungkap Havas.

BACA JUGA: Brasil Tawarkan Sapi dan Unggas

Havas meyakini, Presiden SBY memiliki  visi misi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif. Salah satu definisi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan akselerasi maupun peningkatan bagaimana setiap satu persen pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 450 ribu orang.

"Kalau tetap ngotot meratifikasi FCTC, berarti menteri itu telah mengingkari visi misi Presiden," pungkas Havas. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Filing Pajak tanpa Biaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler