Febri Diansyah Minta Hakim Jangan Telan Mentah-Mentah Dakwaan Jaksa

Selasa, 01 November 2022 – 16:16 WIB
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Cs saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di persidangan.

Menurut Febri, dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus diuji dalam sidang dengan agenda pembuktian.

BACA JUGA: Febri Mengeklaim Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Apa Itu?

"Perlu dipahami bersama bahwa dakwaan jaksa harus diuji melalui proses pembuktian," kata Febri seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Eks Jubir KPK itu meminta majelis hakim juga jangan langsung menganggap dakwaan jaksa sebagai kebenaran.

BACA JUGA: Jika Kamaruddin jadi Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Dapat Rumah

"Jangan langsung dianggap benar dan ditelan mentah-mentah. Semuanya harus diuji dalam proses persidangan," ujar Febri.

Advokat berdarah Minang itu menyebut untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tergantung pada persidangan kedua terdakwa tersebut.

BACA JUGA: Di Ruang Sidang, Rosti Simanjuntak: Tolong Putri Kembalikan, Saya Ibu Kandungnya, Saya Sudah Hancur

"Bukan dalam persidangan yang lain," ucapnya.

Febri menegaskan perlu hati-hati mengawal persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, baik aspek formal maupun materiel.

"Karena tugas jaksa menemukan kebenaran, tugas penasihat hukum juga menemukan kebenaran dari sisi yang lain, dan nanti hakim yang membuktikan," tutur Febri Diansyah. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler