jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai lembaganya saat ini telah banyak berubah sejak kepemimpinan Komjen Firli Bahuri.
Menurut Febri, perubahan itu telah membuatnya tak betah lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri dari KPK Rezim Firli Bahuri
"Di surat (pengunduran) itu saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang, akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Dari aspek regulasi, lanjut Febri, undang-undang baru tentang KPK yang diundangkan pada September 2019 lalu membuat kinerja lembagayang telah eksis sejak 2003 itu tak maksimal.
Febri pun sudah menduga KPK akan melemah setelah perubahan UU diberlakukan. Walakin, Febri masih berupaya bertahan sembari berjuang dari dalam.
"Kami tidak langsung meninggalkan KPK. Pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," jelas dia.
Namun setelah melalui proses sampai hari ini, Febri melihat peluang perjuangan antikorupsi justru lebih terbuka di luar ketimbang internal KPK.
BACA JUGA: Pegawai KPK Sedih Mendengar Kabar soal Febri Diansyah
Oleh karena itu Febri memutuskan mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekjen KPK pada 17 September 2020 lalu.
"Kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," tegas mantan juru bicara KPK itu.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga