jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakukan pengunduran diri dari jabatannya dan sebagai pegawai lembaga antikorupsi itu.
Febri yang menjadi Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019 itu sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
BACA JUGA: Kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Ada Kemajuan, Sebaiknya KPK Tak Turun Tangan
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Meski demikian, Fikri mengaku tidak mengetahui alasan eks peneliti Indonesia Corruption Watch itu mundur dari KPK.
BACA JUGA: KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Fikri hanya menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Surat pengunduran diri Febri sudah diajukan ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020. Sejauh ini, Febri belum merespons JPNN.com, terkait alasan mengambil langkah tersebut. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: PSI Dukung Ikhtiar KPK dan Setneg Menertibkan Barang Milik Negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga