Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Sudah Bersikap Kooperatif

Jumat, 30 September 2022 – 20:25 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberikan keterangan setelah kliennya ditahan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menjamin kliennya bakal kooperatif di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pernyataan itu disampaikan Arman setelah mendampingi Putri Candrawathi yang hari ini menjalani sanksi wajib lapor dan diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

"Ibu Putri kooperatif, sudah memperlihatkannya sejak awal dalam proses ini. Ibu Putri kooperatif dan saya akan jamin Ibu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, menyatakan bahwa selama ini kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan Polri, Pakai Baju Tahanan Bernomor 077

"Sebagai penegasan, sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh Bu Putri," ujar Febri Diansyah.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap pengujian fakta dan bukti di persidangan nanti bisa dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan, Menangis Tersedu-sedu: Untuk Anak-Anakku Sayang

"Komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujar Febri.

Lebih lanjut Febri berharap ada pengawalan dari publik dalam kasus kematian Brigadir J ini. 

"Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama didengar dalam pemberitaan media, hal itu tentu saja kami sambut baik," ujar Febri.

Dengan pengawalan dari seluruh masyarakat, Febri berharap, majelis hakim benar-benar menilai secara adil dan imparsial.

"Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," tutup Febri Diansyah.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler