Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

Jumat, 30 September 2022 – 20:15 WIB
Putri Candrawathi saat memberi keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengaku ikhlas ditahan Polri. 

Istri Ferdy Sambo itu mulai ditahan pada Jumat (30/9) ini. 

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan Polri, Pakai Baju Tahanan Bernomor 077

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini,” kata Putri lalu menangis tersedu-sedu di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). 

Putri Candrawathi juga memohon dan menitipkan anaknya yang masih bersekolah.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan, Menangis Tersedu-sedu: Untuk Anak-Anakku Sayang

"Saya mohon izin, titipkan anak saya di rumah, di sekolah mereka masing-masing," ungkap Putri. 

Dia meminta anak-anaknya tetap bersekolah dengan baik, agar apa yang dicita-citakan tercapai.

BACA JUGA: Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkas Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi meninggalkan Bareskrim Polri dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan sekitar pukul 17.30 WIB.

Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaan kesehatan, baik jasmani dan psikologinya, dinyatakan sehat.

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9). 

Putri Candrawathi ditahan guna mempermudah proses penyerahan berkas perkara.

Putri Candrawathi sebelumnya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dengan alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler