jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3), bagian dari perjuangan politik, sekaligus menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Todung Mulya Lubis, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kehadiran Hasto di persidangan merupakan bentuk komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum.
BACA JUGA: Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
“Ini adalah penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim. Bagi PDIP dan Hasto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang dijalankan dengan segenap jiwa raga, sebagaimana Bung Karno menghadapi persidangan Indonesia Menggugat pada 1930,” ujar Todung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menambahkan perbedaan utama adalah bahwa saat ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup justru dikriminalisasi dengan dalih pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
“Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” tegasnya.
Febri Diansyah, anggota tim penasihat hukum Hasto, mengungkapkan bahwa timnya telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK.
BACA JUGA: Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
“Kami mengidentifikasi sekitar 60 saksi dan 20 ahli yang diperiksa selama penyidikan. Sebagian besar saksi adalah mereka yang pernah memberikan keterangan dalam dua perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Febri.
Febri juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk pelimpahan perkara yang dilakukan secara terburu-buru.
“Biasanya, jarak antara penyidikan ke penuntutan memakan waktu 2 minggu hingga 20 hari. Namun, dalam kasus ini, KPK hanya membutuhkan 1 hari. Ini menunjukkan bahwa perkara ini mendapat atensi khusus yang tidak wajar,” ujarnya.
Maqdir Ismail, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa KPK menggunakan saksi-saksi dari kalangan internalnya sendiri, termasuk Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti. “Ini adalah praktik ‘jeruk makan jeruk’ yang melanggar prinsip hukum acara pidana. Penyidik aktif memeriksa sesama penyidik atau pegawainya sendiri, lalu menjadikannya sebagai bukti. Ini adalah bentuk penyidikan yang dipaksakan dan tidak profesional,” tegas Maqdir.
Tim hukum Hasto berharap persidangan dapat berjalan secara adil, independen, dan bebas dari intervensi politik. “Kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan hari ini. Kami juga berharap proses ini menjadi edukasi bagi publik tentang pentingnya penegakan hukum yang berintegritas,” kata dia.
Maqdir menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan protes keras terhadap metode penyidikan yang dianggap kasar dan tidak menghormati proses peradilan. “Jika hasrat untuk memenjarakan Hasto sedemikian besar, mengapa harus melalui proses hukum yang akal-akalan seperti ini? Ini menghina akal sehat dan menghina proses peradilan,” ujarnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga