Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu

Selasa, 18 Oktober 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan Shindu Malik dan Iskandar Pasojo alias AcosMenurutnya, Shindu Malik dan Acos memiliki peran besar menjadi fasilitator mengalirnya fee kepada sejumlah pejabat di Kemenkeu dan DPR.

"Kalau ndak salah fee lima persen yang mengalir ke Kemenkeu melalui Shindu," kata Dharnawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10).

Tidak hanya Shindu

BACA JUGA: Pengusaha Gembira, Marie Dicopot

Kuasa PT Jaya Alam Papua itu juga menyebutkan peran Iskandar Pasajo alias Acos yang mirip dengan Shindu
"Kalau ke DPR feenya melalui Acos," kata Dharnawati.

Dharnawati juga berharap rekening miliknya yang sempat diblokir KPK bisa aktif kembali

BACA JUGA: Salim Segaf Belum Ditelepon SBY

"Yang disita kan dokumen dan pemblokiran rekening," katanya


Bukan kali ini saja Dharnawati menyeret Sindhu

BACA JUGA: KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur

Pada pemeriksaan sebelumnya, Dharnawati juga menyebut Sindhu malik memang inisiator pemberian uang pelicin sebagai fee pengalokasian dana PPIDTPerusahaan yang mengantongi kontrak proyek dari anggaran PPIDT, dimintai fee 10 persen dari nilai proyek

Selanjutnya, fee itu dibagi dua, yakni untuk DPR dan Kemenkeu"Pokoknya diminta 10 persenLima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu," ujar Dharnawati usai diperiksa Senin (17/10)(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pengumuman Reshuffle, Mangindaan Tetap Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler